Bagi jemaah haji atau umrah yang sudah botak, tahallul tetap sah dilakukan meski tidak memiliki rambut untuk dicukur. Dalam syariat Islam, tahallul merupakan salah satu rangkaian wajib setelah menyelesaikan manasik, yang dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.
Bagi laki-laki yang masih memiliki rambut, dianjurkan mencukur habis rambut kepala (halq) karena lebih utama dibanding hanya memendekkannya (taqsir). Namun, jika seseorang memang sudah tidak memiliki rambut atau botak, maka ia tetap diperbolehkan melakukan tahallul dan ibadahnya tetap sah.
Dalam praktiknya, jemaah yang botak cukup menjalankan simbol tahallul dengan melewatkan alat cukur atau pisau cukur di atas kepala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti rangkaian ibadah tahallul meskipun tidak ada rambut yang dipotong.
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tahallul disesuaikan dengan kondisi kemampuan masing-masing jemaah. Karena itu, orang yang tidak memiliki rambut tidak dibebani kewajiban mencukur rambut yang memang sudah tidak ada.
Sedangkan bagi jemaah perempuan, tahallul dilakukan dengan memotong sedikit ujung rambut, biasanya sepanjang ruas jari. Tidak dianjurkan bagi perempuan untuk mencukur habis rambut kepala.
Tahallul menjadi penanda bahwa jemaah telah menyelesaikan sebagian rangkaian ibadah haji atau umrah dan diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨
Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.
Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍
📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!
