Dalam kehidupan rumah tangga, ada pasangan yang memilih menunda kehamilan karena alasan kesehatan, kesiapan mental, maupun kondisi ekonomi. Salah satu cara yang dikenal sejak zaman dahulu adalah mengeluarkan air mani di luar rahim atau 'azl (senggama terputus).
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat. Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang praktik 'azl sebagai makruh tanzih, yaitu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak sampai berdosa jika dilakukan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa 'azl hukumnya mubah (boleh) apabila dilakukan karena alasan yang dibenarkan, seperti menjaga kesehatan, mengatur jarak kelahiran, atau mempertimbangkan kemampuan dalam membesarkan anak.
Kebolehan ini juga didukung oleh hadis sahabat Jabir RA yang menyebutkan bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl pada masa Rasulullah ﷺ, dan Nabi tidak melarangnya.
Dari pemahaman tersebut, para ulama kontemporer juga membolehkan penggunaan alat kontrasepsi modern, seperti kondom atau pil KB, selama digunakan untuk menunda kehamilan, bukan menghilangkan kemampuan memiliki keturunan secara permanen, serta tidak membahayakan kesehatan.
Yang terpenting, keputusan untuk menunda kehamilan harus didasarkan pada kesepakatan suami dan istri, karena memiliki keturunan merupakan hak dan tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga yang sakinah.
Wallahu a'lam.
Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨
Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.
Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍
📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!
