Setelah bercerai atau ditinggal wafat suami, seorang wanita tidak bisa langsung menikah kembali. Dalam Islam, ada masa tunggu yang disebut iddah, yaitu waktu yang wajib dijalani sebelum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.
Tujuan iddah bukan sekadar menunda pernikahan, tetapi juga menjaga kejelasan nasab, memberi kesempatan untuk rujuk dalam talak tertentu, serta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Lalu, berapa lama masa iddah?
Bagi wanita yang masih mengalami haid, masa iddah berlangsung selama tiga kali quru'. Para ulama berbeda pendapat apakah yang dimaksud quru' adalah masa suci atau masa haid, namun keduanya berlandaskan dalil yang kuat.
Bagi wanita yang sudah menopause atau belum pernah haid, masa iddahnya adalah tiga bulan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4.
Sementara itu, wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari, sesuai firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 234.
Adapun bagi wanita yang sedang hamil, masa iddah berakhir ketika ia melahirkan, baik perceraian terjadi karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia.
Setiap ketentuan iddah memiliki hikmah yang mendalam. Selain menjaga hak-hak dalam pernikahan, iddah juga menjadi bentuk ketaatan seorang muslimah kepada syariat Allah SWT.
Wallahu a'lam.
Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨
Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.
Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍
📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!
