Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief (HL) terkait kasus korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji tahun 2023-2024, pada Rabu (27/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Hilman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tak merinci apa yang akan didalami pemeriksaan dari Hilman.
"Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Selain Hilman, pada hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT.Annatama Purna Tour, Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H Amaluddin (AML). Kedua orang ini juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meski demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK itu telah dipenuhi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.