Patut diingat, Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji.


Jumlah masyarakat Indonesia yang mendaftarkan diri untuk berhaji terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sementara kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi terbatas setiap tahunnya. Mau tak mau, para calon jemaah haji masuk dalam waiting list. Peningkatan jumlah calon jemaah haji daftar tunggu ini berimbas pada penumpukan akumulasi dana haji. Pemerintah terus berupaya meningkatkan akumulasi dana haji melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

“Pengelolaan dana haji itu kan memang harus ada prinsip yang dipegang. Ini diatur dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Pengelolaan Keuangan Haji). Prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (6/4/2024).


Dari sejumlah prinsip itu, Abdul menilai asas transparan dalam pengelolaan keuangan haji menjadi aspek yang harus lebih digalakkan lagi oleh pemerintah. “Transparansi menurut saya perlu dijelaskan lagi, di kita itu baru sebatas mendapatkan nilai manfaat. Hanya saja kan kita (masyarakat yang menjadi calon jemaah haji) tidak mengerti, kenapa harus sekian persen (biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan pemerintah),” kata dia.


Sebagaiman dilansir laman resmi DPR RI, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah disepakati oleh Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di angka Rp 93,4 juta per jemaah. Melalui Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat menetapkan nilai manfaat yang diberikan sebesar Rp 8,2 triliun untuk membiayai 241.000 jemaah.

Dalam persoalan ini, ia berpandangan nilai manfaat yang diperoleh per jemaah seharusnya bisa diukur satu sama lain menyesuaikan dari lamanya masa tunggu dan besaran setoran awal. Sebab, bisa saja nilai manfaat seorang yang telah menunggu selama 13 tahun akan berbeda dengan yang menunggu lebih cepat daripada itu. Makanya, menurut Abdul, efisiensi pengelolaan dana haji harus dilakukan dan secara terbuka.

“Ke depannya menurut saya ini perlu ada transparansi seperti dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya, seseorang itu mendapatkan keuntungan berapa sih dari uang yang disetor per jemaah? Kedua, dana yang dibutuhkan oleh jemaah ketika dia membayar haji juga harus transparan (dan terukur),” kata Demisioner Dekan FH UII 2018-2022 itu.


Sebagai contoh penetapan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, menurutnya masyarakat perlu diinformasikan secara konkrit rincian dari ditetapkannya angka tersebut. “Kok bisa ketemu angka itu? Bisa jadi ada banyak yang tidak perlu, tapi dianggarkan? Itu harus transparan. Kalau memang jemaah itu ada yang tidak istitha'ah (mampu menunaikan haji) ya jangan disubsidi dari dana jemaah yang lain. Ini menurut kajian yang saya kaitkan dengan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Intinya semua harus transparan termasuk menghitung nilai manfaatnya juga,” imbuhnya.

Terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH UY) Amir Mahmud menyampaikan lembaga yang bertugas sebagai pengelola keuangan haji sesuai mandat UU Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

BPKH ini sebagaimana mandat Pasal 18 Perpres No. 110/2017 mempunyai wewenang dalam menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji; menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian.


Kemudian menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH; mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

“Diharapkan Keuangan haji ini dapat memberi manfaat secara optimal melalui pengembangan keuangan haji agar nantinya mendatangkan nilai manfaat bagi pembiayaan, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Tentunya efeknya dapat memberi sumber dana jangka panjang untuk perputaran ekonomi syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Kalau dari segi praktiknya, pengelolaan dana haji itu biasanya diinvestasikan di perbankan syariah,” terang Amir.

Pengeluaran keuangan haji yang diantaranya meliputi kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf g meliputi untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Lebih lanjut, pengeluaran dana kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam bersumber dari nilai manfaat DAU (Dana Abadi Umat).


Pada dasarnya, BPKH memikul kewajiban menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Memang, pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana dalam rangka memberi manfaat sebesar-besarnya kepada Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam, tetapi (seharusnya) dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya.


“Untuk mengoptimalkan saya harap dana itu jangan hanya dikelola dalam bentuk deposito atau sukuk. Bisa saja dalam bentuk musyarakah mutanaqisah (kerja sama 2 pihak untuk kepemilikan aset), itu akan lebih memberi manfaat lebih besar. Meski sistem itu sudah sangat bagus, tetapi harus dilihat personilnya (pengelola) yang menjadi inti tata kelola. Kalau personil yang mengelola itu tidak baik dalam hal integritasnya ya dana yang ada terkuras untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Seperti diketahui, saat ini BPKH mengelola dua dana besar. Diberitakan Antara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan adanya dana haji yang berasal dari setoran awal calon jemaah haji dengan jumlah sekitar Rp160 triliun, serta dana abadi umat (DAU) yang bergulir dan diinvestasikan oleh BPKH berjumlah sekitar Rp3,8 triliun.

Dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, BPKH menggunakan nilai manfaat yang merupakan hasil investasi yang berasal dari DAU. “Saya tekankan lagi tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan. Tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan, begitu juga tidak ada dana abadi umat yang digunakan, yang digunakan hanya nilai manfaat dari dana abadi umat," ungkap Fadlul kepada wartawan, Senin (25/3/2024) lalu.


Dilansir CNBC Indonesia, tahun 2024 ini, BPKH mencairkan nilai manfaat untuk BPIH 2024 sebanyak Rp 8,2 triliun. Dengan nilai BPIH 2024 ditentukan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah, alhasil diperlukan dana Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan total 241 ribu jemaah haji tahun ini. Setidaknya BPKH menghitung besaran yang diperoleh dari pembayaran Rp 56 jutaan (yang dibebankan) per jemaah tahun ini akumulasinya Rp 12,51 triliun, sehingga sisanya Rp 8,2 triliun diambil dari nilai manfaat.

“BPKH menambal sekitar Rp 1,02 triliun untuk memenuhi besaran Nilai Manfaat biaya haji 2024. Kekurangan itu akan diambil dari cadangan Nilai Manfaat yang dimiliki BPKH. Tapi tidak ada masalah, likuiditasnya aman. Besaran Nilai Manfaat yang diberikan kepada jemaah terus dievaluasi tiap tahun agar menjaga likuiditas keuangan. Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis,” jelas Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira.

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi VIII DPR pun berpesan kepada BPKH supaya memastikan dana kemaslahatan yang dikelola betul-betul dipergunakan bagi kebutuhan masyarakat. "Seharusnya dana kemaslahatan adalah untuk masyarakat," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BPKH seperti dilansir Antara, Senin (1/4/2024).


Pernyataan itu disampaikan begitu mendengar kabar mengenai BPKH yang rencananya mempergunakan dana kemaslahatan untuk membangun Kantor Sekretariat BPKH di Jeddah, Arab Saudi. Abdul Wachid secara pribadi tidak menyetujui rencana tersebut dan meminta BPKH pikir-pikir ulang. Pernyataan serupa dilontarkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang meminta BPKH mengelola dana tersebut sesuai UU Pengelolaan Keuangan Haji.