Bagi jamaah haji maupun umrah yang masih memiliki kebiasaan merokok, penting untuk memahami aturan yang berlaku di Arab Saudi. Menyalakan rokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan suci Makkah dan Madinah, bukan hanya dianggap melanggar etika, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum berupa denda hingga ancaman penjara.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang mengatur larangan merokok di berbagai fasilitas umum. Sedikitnya terdapat 13 kategori lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, mulai dari masjid, hotel, sarana transportasi umum, rumah sakit, sekolah, hingga gedung pemerintahan.

Di antara seluruh lokasi tersebut, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah menjadi kawasan dengan aturan paling ketat. Jamaah dilarang merokok di seluruh area kompleks masjid, termasuk pelataran dan halaman di sekitarnya.

Larangan serupa juga berlaku di sekitar pintu masuk hotel dan fasilitas umum dalam radius tertentu, serta di dalam bus, kereta, pesawat, tempat kerja, dan berbagai ruang publik lainnya.

Denda hingga Ancaman Penjara

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda mulai dari 200 Riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu. Dalam kasus tertentu, terutama apabila pelanggaran terjadi di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, pelaku bahkan dapat ditahan hingga tujuh hari sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.

Tak hanya perokok, pengelola gedung atau fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajiban menegakkan kawasan bebas rokok juga dapat dikenai sanksi. Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah Arab Saudi menempatkan petugas pengawas di berbagai lokasi publik.

Pelanggaran Masih Kerap Ditemukan

Meski aturan sudah diberlakukan secara tegas, pelanggaran masih sesekali terjadi. Sebagian jamaah masih kedapatan merokok di sekitar hotel atau di jalan menuju masjid. Ada pula yang mencoba membawa rokok secara berlebihan atau menyembunyikannya di dalam koper agar lolos pemeriksaan.

Bahkan, pernah ditemukan praktik penjualan rokok kepada jamaah di sekitar penginapan. Padahal, pemerintah Arab Saudi juga mengatur agar penjualan rokok tidak berada dekat dengan kawasan ibadah, dengan jarak minimal sekitar 500 meter.

Tips agar Terhindar dari Pelanggaran

Agar ibadah tetap nyaman dan terhindar dari masalah hukum, jamaah sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Jangan merokok di dalam maupun di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk area pelataran.
  • Gunakan area khusus merokok (designated smoking area) apabila memang tersedia, misalnya di beberapa hotel.
  • Pastikan jumlah rokok yang dibawa tidak melebihi batas yang diizinkan, yakni maksimal 200 batang sesuai ketentuan bea cukai Arab Saudi.
  • Hindari merokok di dekat jamaah lain, terutama lansia, anak-anak, dan orang yang sedang beribadah.
  • Hormati seluruh aturan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi serta menjaga nama baik rombongan dan penyelenggara perjalanan.

Demi Menjaga Kesucian dan Kesehatan Jamaah

Kebijakan kawasan bebas rokok di Makkah dan Madinah bukan semata-mata bertujuan menegakkan ketertiban. Pemerintah Arab Saudi juga ingin melindungi jutaan jamaah dari paparan asap rokok sekaligus menjaga kebersihan dan kesucian dua kota suci yang setiap tahun menjadi tujuan umat Islam dari seluruh dunia.

Langkah tersebut sejalan dengan berbagai upaya global dalam mengurangi konsumsi rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap jamaah diharapkan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci. Menahan diri untuk tidak merokok di area terlarang bukan hanya menghindarkan dari denda dan sanksi hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah serta kenyamanan sesama jamaah.


Jika Anda ingin mulai merencanakan perjalanan ibadah UMRAH atau HAJI bersama layanan yang aman dan terpercaya, segera daftarkan diri Anda dan keluarga bersama travel Jana Madinah Wisata, dan mulailah perjalanan terbaik menuju Baitullah.

Wujudkan niat suci Anda bersama Jana Madinah Wisata. Nikmati layanan perjalanan umroh yang nyaman, aman, dan penuh pendampingan ibadah untuk membantu perjalanan spiritual Anda menjadi lebih berkesan.

Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.

Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah dan Madinah AL-Munawarah

bersama Jana Madinah Wisata 🀍

πŸ•‹ Tersedia Paket UMROH ITIKAF RAMADHAN BULAN FEB 2027 M / 1448 H (⇐ klik)

πŸ•‹ PROGRAM TABUNGAN UMROH (⇐ klik), Mulai dari Rp 31,5 Juta

Cukup DP ringan Rp 750 Ribu, kamu sudah bisa amankan seat!

πŸ•‹ Paket Umroh tersedia untuk keberangkatan September - January 2027 (⇐ klik)

πŸ•‹ Paket Umroh Private tersedia tinggal atur jadwal keberangkatan nya 

πŸ•‹ Paket Haji Plus (⇐ klik) dan Haji plus VIP (⇐ klik)

🀝 Pendampingan ibadah berpengalaman

πŸ“ Kuota terbatas

Semoga Allah memudahkan langkah kita menjadi tamu-Nya di Baitullah.

πŸ“ž Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas! (⇐ klik)